Saturday, May 24, 2008

SIARAN PERS


SABTU, 24 MEI 2008 00:00 WIB
(sumber: ESDM.go.id)

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta 10710 Telp. 3521835

PENJELASAN PEMERINTAH TENTANG KEPUTUSAN PEMERINTAH RI DALAM HAL PENGURANGAN SUBSIDI BBM DAN KEBIJAKAN LAIN YANG MENYERTAINYA

Jakarta, 23 Mei 2008

Sejak setahun terakhir harga minyak mentah dunia terus melambung. Kalau pada tahun lalu harga minyak berkisar pada angka USD 80/barrel, pada saat ini kisaran harganya berada pada tingkat di atas USD 130/barrel. Hal ini menggelembungkan angka subsidi BBM ketingkat yang tidak mungkin lagi dipertahankan. Jika harga minyak mencapai rata-rata USD 120/barel sepanjang tahun 2008 maka subsidi BBM mencapai lebih dari Rp 200 triliun. Padahal menurut UU No 16/2008 tentang APBN(P) 2008 yang disetujui DPR, ditetapkan batas maksimal anggaran subsidi BBM hanya sebesar Rp 135,1 triliun.

Dengan semakin besarnya subsidi BBM, kemampuan pemerintah untuk membiayai berbagai program yang berorientasi pada perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin seperti pendidikan, kesehatan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penyediaan infrastruktur menjadi terancam dikurangi.

Sementara itu subsidi BBM sesungguhnya salah sasaran. 40 persen kelompok pendapatan rumah tangga terkaya justru menikmati 70 persen subsidi tersebut, sedangkan 40 persen kelompok pendapatan terendah hanya menikmati sekitar 15 persen.

Kenaikan Harga BBM adalah upaya terakhir
Pemerintah telah berusaha agar tekanan yang berasal dari kenaikan harga minyak dunia dapat dikelola dan diminimalkan dampaknya bagi masyarakat. Langkah-Iangkah seperti penghematan belanja pemerintah, kenaikan penerimaan pajak, usaha efisiensi PLN dan Pertamina, konversi dan penghematan BBM bersubsidi telah dan akan terus dilakukan.Meskipun demikian langkah-Iangkah tersebut belum mencukupi untuk mengatasi dampak kenaikan harga minyak dunia. Oleh karena itu pemerintah terpaksa melakukan opsi kebijakan menaikkan harga BBM.Harga BBM di Indonesia saat ini sebenarnya sudah termasuk salah satu yang terendah di kawasan Asia (bahkan lebih rendah dari negara-negara miskin seperti Timor Leste, Kamboja dan Bangladesh).Setelah kenaikan harga BBM sebesar 28,7% sekalipun, harga BBM kita masih cukup jauh berada di bawah tingkat harga di Timor Leste, Filipina, Thailand dan Singapura.

Program Kompensasi
Pemerintah sepenuhnya sadar, kebijakan pengurangan subsidi BBM akan menaikkan biaya hidup dan akan menambah beban bagi orang banyak. Oleh karena itu, sebelum memutuskan kenaikan harga BBM, Pemerintah telah menyiapkan berbagai program untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah, antara lain dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 19,1 juta rumah tangga, dengan jumlah dana Rp 14,1 triliun pada tahun ini. Di samping itu pemerintah memberikan kompensasi dalam bentuk lain yaitu :
1. Program Ketahanan Pangan :
Harga Raskin yang semula direncanakan dinaikkan menjadi Rp 1900/kg, tetap dipertahankan sebesar Rp 1600/kg.
Jangka waktu pembagian Raskin kepada 19,1 juta rumah tangga diperpanjang dari semula 10 bulan menjadi 12 bulan.
2. Dukungan Biaya Pendidikan Anak bagi PNS Gol I/II, Tamtama TNI/Polri.
3. Tambahan Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat

Harga BBM Per 24 Mei 2008
Setelah melalui pertimbangan yang seksama dan persiapan penyaluran BLT yang memadai, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.16/2008 menaikkan harga bensin premium, solar dan minyak tanah bersubsidi, yang mulai berlaku pada 24 Mei 2008 pukul 00.00 WIB (lihat lampiran).Selain itu Pemerintah tetap akan melaksanakan program penghematan konsumsi BBM bersubsidi melalui program kartu kendali yang sudah dicanangkan di Semarang, Jawa Tengah dan program smart card yang akan dilakukan ujicobanya pada bulan September tahun ini.Semua kebijakan ini pada akhirnya diharapkan akan semakin memperkuat dan menggairahkan perekonomian nasional serta memperbaiki keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

No comments: